Hadits Arba’in ke 8
Memerangi manusia Hingga bersyahadat Tiada Tuhan Selain Allah
- Hadits dan terjemahan
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Ibnu ‘Umar radhiya Allah ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan Allah, dan menegakkan shalat, menunaikan zakat, Dan jika melaksanakan itu semua maka mereka terjaga hak hidup dan hartanya, kecuali karena ditegakkannya hukum Islam, dan perhitungan mereka adalah Allah yang melaksanakan (HR Muslim)
- Penjelasan Riwayat
– Dalam Shahih Bukhary, Kitab Iman, bab perkataan : barang siapa bertaubat, mendirikan shalat, membayar zakat, maka lapangkanlah jalannya, hadits no 25 dari Ibnu ‘Umar. Kitab Shalat bab menghadap kiblat, hadits no 392 dan 393 dari Anas Bin Malik. Kitab Zakat, bab Wajib Zakat, hadits no 1399 dari Umar Bin Khaththab, Kitab Jihad bab seruan Rasulullah, hadits no 2946 dari Abu Hurairah. Kitab Pengentasan Orang Murtad, bab Perang melawan mereka yang menolak kewajiban, dari Umar Bin Khatthab hadits no 6924. Kitab Berpegang Teguh pada Kitab dan Sunnah, bab meneladani Rasul, hadits no 7284.
– Dalam Shahih Muslim, Kitab al Iman, bab perintah memerangi manusia hingga bersaksi Tiada Tuhan selain Allah, dari Abu Hurairah hadits no 32, 33, 34, hadits no 35 dari Jabir bin Abdullah, dan hadits no 36 dari Abdullah Bin Umar. Kemudian di Kitab Keutamaan Sahabat, bab keutamaan Ali hadits no 33.
– Dalam sunan Ibnu Majah, Kitab Pembuka tentang keimanan dan Keutamaan Sahabat dan Ilmu; Bab Iman; dari Abi Hurairah hadits no 71, dari Mu’adz Bin Jabal hadits no 72. Kitab al Fitan, bab menahan tangan dari memerangi yang berkata Tiada Tuhan Selain Allah, hadits no 3927 dari Abi Hurairah, hadits no 3928 dari Jabir Bin Abdullah, hadits no 3929 dari Aus bin Abi Aus.
– Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat pada musnad Abu Bakr, Umar, Abdullah Ibn Umar, Abi Hurairah, Mu’adz Ibn Jabal, Jabir Bin Abdullah, Aus Bin Abi Aus, Anas Bin Malik.
– Dalam Sunan Tirmidzy, Kumpulan Bab tentang Keimanan, bab kata-kata : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai berkata Laa Ilaaha illa Allah, hadits no 2606 dari Abi Hurairah, Dari Umar hadits no 2607, dari Anas Bin Malik hadits no 2608. Kumpulan bab Tafsir al Qur’an, ba Tafsir Surat al Ghasiyah, hadits no 3341 dari Jabir Bin ‘Abdillah,
– Terdapat pula Dalam Sunan Abi Dawud, Dalam Sunan an Nasai,
- Tarjamah Rawi
Abdullah Bin Umar bin al Khaththab, putra Umar dari Zaynab Binti Mazh’un, yang artinya Abdullah dengan Hafshah Ummul Mukminin adalah saudara seayah dan seibu. Masuk islam saat usia 5/6 tahun dan hijrah ke Yatsrib bersama ayahnya disaat belum baligh. Tidak bisa ikut perang Uhud karena usia yang belum memenuhi syarat. Perang pertama Abdullah adalah perang Khandaq.
Menjelajah Iraq, bashrah, Syam, dan negeri-negeri Persia sebagai pejuang islam.
Abdullah Bin Umar adalah lelaki yang dengan mudah mendapat predikat “bebas finansial”, dalam usia sangat belia. Kunci-kunci dunia terbentang dihadapannya, tetapi perangainya dan sikap hidupnya sama sekali tidak terkontaminasi kesenangan dunia.
Suatu ketika Ibnu Umar bermimpi melihat sumur api dan ada orang-orang yang dikenal di dalamnya, malaikat kemudian berkata padanya tidak akan ditakut-takuti. Ibnu Umar kemudian bercerita pada Hafshah, dan Hafshah kemudian menceritakannya kepada Rasulullah, Rasulullah berkata sungguh beruntung Ibnu Umar jika tidak meninggalkan qiyamul lail, Sesudah itu Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan Qiyamul Lail.
Ibnu Umar memiliki tipikal kepribadian yang dicintai penduduk Syam, Sesudah Utsman terbunuh, Ali memerintahkan Ibnu Umar untuk menjadi gubernur Syam, tetapi Ibnu Umar menolak dan kemudian menjauhi Medinah dan menetap di mekkah. Dan kemudian saat Yazid Bin Muawiyah wafat, Marwan Bin Hakam pun menyatakan kesediaannya berba’iat pada Ibnu Umar dengan dukungan penduduk Syam, tetapi Ibnu Umar menolak, karena tidak ingin ada pertumpahan darah. Sesudah yakin atas sikap Ibnu Umar yang tidak menginginkan kekhilafahan, maka Marwan Bin al Hakam memimpin penduduk Syam untuk memerangi Ibnu az Zubayr.
Desakan terus berdatangan pada Ibnu Umar untuk terjun dalam kancah perpolitikan, tetapi Ibnu Umar tetap berpegang teguh untuk tidak meneteskan darah orang beriman. Orang-orang meminta pendapat Ibnu Umar tentang Utsman dan Ali, Ibnu Umar berkata adapun Utsman, sesungguhnya Allah telah memaafkannya tetapi kalian tidak suka menemui kenyataan bahwa Allah memaafkannya. Adapun Ali ia adalah putra paman Rasulullah dan ini adalah rumahnya.
Ketika dimintai pendapat tentang perang antara Abdullah Bin az Zubayr dan Bani Umayyah yang didukung penduduk Syam, Ibnu Umar berkata : Ibnu az Zubayr telah melampaui batas, karena ialah yang mengusir bani Umayyah dari rumah-rumah mereka dan membatalkan perjanjian.
Di akhir hayatnya Ibnu Umar mengeluarkan statement bahwa ia tidak tertinggal apapun dalam perjuangan di jalan Allah kecuali bahwa ia tidak berada di pihak Ali dalam memerangi kaum beriman yang memberontak, dan tidak bersama Ibnu az Zubayr saat al Hajjaj menyerang Mekkah.
Ibnu Umar senantiasa memanage apa-apa yang dikerjakannya dengan sebaik-baiknya, jika sedang beribadah ia fokus beribadah, jika sedang melakukan mu’amalah maka fokus mu’amalah. Suatu ketika tatkala sedang thawaf, Urwah bin az Zubayr melamar putrinya Saudah, Ibnu Umar tidak menjawab apapun, dan tidak peduli pada Urwah, Sedihlah hati Urwah dan bertekad tidak menyinggung masalah ini lagi. Beberapa saat berlalu kemudian keduanya bertemu di Madinah, kali ini Ibnu Umar yang mendahului bertanya : “bukankah engkau menginginkan Saudah?”, Urwah berkata : “aku kira engkau tidak setuju, sesungguhnya aku semakin menginginkan putrimu daripada waktuitu”, Ibnu Umar berkata : “bagaimana mungkin aku menjawab urusan dunia saat aku sedang thawaf? Dan engkau dapat meminta putriku saat senggang seperti ini” kemudian Ibnu Umar memanggil 2 putranya untuk menjadi saksi dan dinikahkanlah Urwah putra az Zubayr dengan putrinya Saudah Bint Abdullah Bin Umar Bin al Khaththab.
Wafat saat berusia 85 tahun yaitu pada tahun 73 Hijriyah, di makamkan di Mekkah, di daerah yang masih masuk tanah Haram, padahal beliau berwasiat untuk dimakamkan diluar tanah haram.
- Penjelasan Hadits
Dari Ibnu ‘Umar radhiya Allah ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan Allah, dan menegakkan shalat, menunaikan zakat, Dan jika melaksanakan itu semua maka mereka terjaga hak hidup dan hartanya, kecuali karena ditegakkannya hukum Islam, dan perhitungan mereka adalah Allah yang melaksanakan (HR Bukhari Muslim)
– aku diperintahkan memerangi manusia, maksud dari kata manusia disini adalah kaum musyrik yang menyembah berhala, yaitu kaum pagan. Kata manusia tidak berarti umum seluruh manusia, ia khusus manusia yang dimaksud adalah kaum musyrik, berarti ahli kitab tidak termasuk. Dan tidak termasuk juga mereka yang membayar jizyah.
– sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan Allah, dan menegakkan shalat, menunaikan zakat, Dan jika melaksanakan itu semua maka mereka terjaga hak hidup dan hartanya,
Sikap ini harus tersebar di tengah masyarakat majemuk, bahwa Islam memerangi segala bentuk paganisme, bahwa syari’at Islam menuntut agar terlaksananya rukun islam dengan sebaik-baiknya, bahwa siapa yang memerangi apa-apa yang diwajibkan dalam islam adalah musuh masyarakat islam yang wajib di perangi dengan segala bentuk peperangan.
Dalam hal perang fisik, yaitu perang yang terkait dengan keselamatan nyawa dan harta, maka bersyahadat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang terjaga nyawa dan hartanya dari diperangi. Dan apabila tidak sanggup berislam, maka membayar jizyah adalah bukti kesertaan dalam penyelenggaraan negara dan jaminan keamanan.
– kecuali karena ditegakkannya hukum Islam, Maksudnya setiap orang yang bersyahadat, shalat dan zakat pada dasarnya tidak boleh di perangi, nyawa dan hartanya memiliki hak penjagaan dari seluruh kaum mukmin, kecuali jika orang tersebut melanggar syari’ah islam yang hukumannya kehilanagan nyawa atau harta, misal berzina atau membunuh maka ia terkena hukum syari’at, hukuman bagi pezina yang telah menikah adalah dirajam hingga tak bernyawa, dan bagi yang membunuh ada hukum qishash dan atau membayar diyat.
– dan perhitungan mereka adalah Allah yang melaksanakan, sedangkan Rasulullah berkewajiban menyampaikan.
Hadits ini diketahui secara luas oleh para sahabat, terbukti dengan banyaknya sahabat yang meriwayatkan, Ini juga menunjukkan kemungkinan bahwa Rasulullah Muhammad SAW menyampaikan ini berkali-kali, yang kadang dengan redaksi lengkap atau sebagiannya.
Dalam peristiwa perang Riddah paska wafat Rasulullah, kita dapat melihat bahwa Abu Bakar dan Umar sama-sama mendengar hadits ini sampai kalimat “aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah”
Saat Abu Bakar memutuskan untuk memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat, Umar berang dan menentang, dengan argumen bukankah Rasulullah berkata “aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah”?
Abu Bakar menjawab : “sungguh aku akan memerangi siapa yang memisahkan kewajiban shalat dan kewajiban zakat, seandainya mereka menahan segenggam harta yang mereka dahulu tunaikan pada Rasulullah, maka aku akan memeranginya”
Maraji’
- Al ar-ba’in an-nawawiyah
- Syarah Al ar-ba’in an-nawawiyah, oleh Muhammad ‘Utsaimin
- Shahih Muslim , cetakan Daar Ihyaa at turats al ‘arabiy.
- Shahih Muslim dengan syarah Nawawi
- Fathul Baary, Ibnu Hajar al ‘asqalaaniy
- Siyar ‘alaam Nubalaa